Waspada Beli Properti Malah Berhadapan Dengan Hukum
Pada intinya setiap manusia pasti berhadapan dengan hukum, mulai apapun kehidupan kita pasti berhadapan dengan hukum, ambil contoh mau makan juga ada hukumnya, saat kita dijalan juga harus menaati hukum lalu lintas, saat kita di kantor untuk bekerja juga ada hukum dikantor. Jadi semua dalam kehidupan kita ini selalu berhadapan dengan hukum.
Begitu pula saat mau beli property juga ada hukumnya, jadi saat terjadi transaksi jual beli ada hukumnya dimana perjanjian antara kedua belah pihak saling menyetujui
Jadi apa sih perjanjian itu yaitu persetujuan dari kedua belah pihak, misalnya ada transaksi sewa menyewa, maka perjanjian secara lesan saat mereka menyetujui pembicaraan itu maka itu juga sudah dianggap perjanjian. Untuk syarat sah hukum bisa mengikuti aturan yang ada. Nah perjanjian itu ada 2 macam
- Perjanjian Lisan
- Perjanjian tertulis
- Memakai Akta Notaris (Otentik)
- Memakai perjanjian dibawah tangan
Nah perjanjian dengan Notaris bisa dilakukan oleh pejabat PPAT dan Notaris, apa beda PPAT dan Notaris ?
Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Bentuk profesi seorang notaris juga berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
Dan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
Jadi beda anta Notaris dan PPAT ?
Tugas notaris adalah :
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (legalisir).
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
PPAT bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, seperti :
- jual beli;
- tukar menukarl
- hibah;
- pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- pembagian hak bersama;
- pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;
- pemberian hak tanggunan;
- pemberian kuasa membebankan hak tanggunan.
Akta yang dibuat PPAT tersebut kemudian akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum di atas.
Dari pemaparan diatas dapat terlihat bahwa ruang lingkup wewenang yang didapatkan oleh notaris mengenai akta jauh lebih luas dibandingkan PPAT. Hal ini karena notaris dapat membuat akta apapun selama pembuatan akta memang tidak ditugaskan kepada pejabat lain sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum diatas dan terbatas mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Dari penjelasan diatas pejabat diatas biasanya memiliki jabatan keduanya baik sebagai Notaris dan PPAT, krena pekerjaan kedua profesi itu saling mendukung dan membutuhkan keduanya
Syarat sah untuk perjanjian (PS 1320 BW)
- Harus ada 2 oarang belah pihak
- Ada kecakapan para pihak
- Adanya object perjanjian
- Sesuatu sebab yang halal
Syarat kecakapan para pihak
- Dewasa
- Sudah Menikah dan tanpa perjanjian pisah harta
- Ahli waris, memerlukan surat waris jika ahli warisnya sudah meninggal
- Kondisi tidak Normal
- Perusahaan, jika ada perpindahan kepemilikan maka diperlukan rapau umum pemegang saham untuk memindahkan hak milik perusahaan kepada pihak ke – 2
Object dalam perjanjian
- Tidak ada sangkut paut dengan masalah hukum
- Nyata objectnya
- Halal
Apapbila syarat sahnya tidak memenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum
Perjanjian pada intinya tidak harus menggunakan materai, prinsipnya perjanjian itu adalah kesepakan kedua belah pihak, dengan ditulis atau dibawah tangan. Sedangkan materai adalah digunakan saat digunakan jika ada sengketa dari kedua belah pihak. Jika perjanjian itu tidak ada materainya saat perjanjian lalu ada sengketa, maka untuk melegalkan bisa dilakukan dengan stempel materai di kantor pos, untuk legalitas hukumnya sebagai alat bukti sah secara hukum.
Perjanjian yang lebih aman adalah dengan menggunakan perjanjian tertulis ada hitam diatas putih. Nah zaman sekarang itu banyak sekali perjanjian yang tidak tertulis karena sama-sma percaya, biasanya bisa melalui WA, atau tanda tangan digital melalui notepad atau yang lain. Hal ini sangat tidak dianjurkan sebab dari sisi ligalitas tidak kuat, lebih baik semua perjanjian tertulis.
Ada khusus juga bahwa agen tidak teliti saat bikin perjanjian kedua belah pihak, misalnya perjanjian sewa menyewa, karena agen tersebut tidak teliti maka terjadi sengketa, dan formnya nya pun banyak coretan, sehingga banyak masalah yang terjadi. Dari kejadian tersebut maka kedua belah pihak dan agen berkali-kali ke kantor polisi untuk penyelidikan sengketa tersebut, dan bisa jadi si agen kena sengkata karena kasus tersebut.
Perjanian itu pada prinsipnya harus ada hitam putihnya, baik perjanjian dibawah tangan, perjanjian otentik. Karena kalau perjanjian lisan maka jika ada yang yang one prestasi maka kekuatan hukumnya akan lemah. Sehingga sarannya apapun transaksi anda gunakan perjanjian secara tertulis, bisa menggunakan materai atau tidak menggunakan materai. Sehingga kedua belah pihak akan merasa aman.
Dari Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam membuat perjanjian harus detail dan teliti dan gunakan perjanjian yang tertulis. Dan semua perjanjian tidak harus menggunakan Notaris/PPAT, jika perjanjian kedua belah pihak bisa juga dilakukan perjanjian dibawah tangan, dengan menggunakan tulisan perjanjian dan tanda tangan kedua belah pihak disertai 2 saksi. Lebih aman lagi, saran kami adalah semua perjanjian itu bisa dibuatkan draftnya dibuat oleh Notaris/PPAT lalu dilakukan tanda tangan kedua belah pihak, sehingga perjanjian akan lebih aman dan nyaman. Semoga bermanfaat !