Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain
Fotokopi Perjanjian Kredit
Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB yang sudah dibayar
Fotokopi bukti pembayaran angsuran
Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah,
NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya
Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% – 3% dari pokok cicilan KPR.
Syarat KPR take over secara umum mirip dengan syarat saat mengajukan KPR pertama kali. Namun, ada beberapa hal tambahan lain yang harus diperhatikan, yakni:
KPR Take Over dapat memberikan pilihan produk KPR dengan suku bunga yang lebih rendah. Tujuan utama KPR Take Over adalah untuk mendapatkan cicilan per bulan yang lebih ringan dan mengurangi total biaya keseluruhan pinjaman
Biaya provisi dalam konteks KPR Take Over adalah biaya yang dikenakan oleh bank baru sebagai kompensasi atas pembiayaan yang mereka berikan. Biaya provisi ini merupakan bagian dari biaya administrasi dan pencairan kredit yang terkait dengan proses pindah KPR. Kisaran biaya provisi adalah 1-3% dari plafon atau pokok hutang yang baru, tergantung kebijakan bank.
Penalti merupakan biaya yang dikenakan oleh bank jika mengganti dan melunasi KPR lebih awal (sebelum masa tenor berakhir). Besaran biaya penalti biasanya diatur dalam perjanjian KPR yang ditandatangani dengan bank lama dan dapat berbeda-beda antar bank.
Outstanding letter/statement merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank lama kepada bank baru untuk memberikan informasi mengenai status KPR yang sedang berjalan. Surat ini berisi perincian sisa hutang secara detail, seperti jumlah sisa pokok KPR, jangka waktu yang tersisa, tingkat suku bunga dan informasi lain yang relevan terkait KPR yang akan diambil alih oleh bank baru.
Dalam take over, bank akan meminta sejumlah dokumen terkait KPR sebelumnya, seperti akad kredit, IMB, SPPT PBB, sertifikat rumah (disertai keterangan dan stempel dari bank sebelumnya) dan bukti pembayaran cicilan terakhir.
Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% – 3% dari pokok cicilan KPR.
Kisaran biaya KPR Take Over adalah 4-8% dari jumlah plafon pinjaman, tergantung dari kebijakan bank.
Pembayaran biaya yang dikenakan untuk KPR Take Over di bank baru biasanya saat pelunasan hutang di bank lama akan dilakukan. Tepatnya, setelah permohonan pindah KPR ke bank yang baru disetujui.
Komponen biaya notaris saat pindah KPR dari bank lama ke bank baru mencakup beberapa hal terkait dengan proses tersebut, seperti ROYA, pengecekan sertifikat, APHT, dan PNBP. Namun, perlu diingat bahwa biaya notaris dapat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih, wilayah geografis dan kompleksitas transaksi.
ROYA merupakan proses pencatatan perubahan status hak atas tanah yang dijamin dengan hipotek atau hak tanggungan. Ketika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan atau hipotek dipindahkan dari bank lama ke bank baru, proses ROYA dilakukan untuk mencatat pelepasan hak tanggungan dari bank lama yang telah dilunasi dan mencatat hak tanggungan baru atas tanah tersebut yang diberikan kepada bank baru.
APHT adalah dokumen hukum yang digunakan untuk memberikan hak tanggungan atau hipotek atas suatu properti yang digunakan sebagai jaminan hutang. Ketika kamu mengajukan KPR bank yang baru akan meminta kamu untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah dengan menerbitkan APHT yang meletakkan hipotek pada lahan atau properti yang kamu miliki.
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan biaya yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dalam konteks KPR Take Over dari bank lama ke bank baru, biasanya PNBP tidak dikenakan lagi. Hal ini karena transaksi jual beli tanah dan bangunan telah terjadi saat kamu membeli rumah pertama kali dan memperoleh KPR dari bank lama.
Use the form below to contact us!